Polres Wonosobo Amankan Pengemudi Ojek Online karena Judi Online di Taman Wisata Mendolo

Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap Kasus Judi Online (Judol).
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai bermain judi sejak awal bulan ini. Ia tergiur dengan uang kemenangan yang besar, dan hasil kemenangannya sempat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ipda Rojikun.

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. 

Tindakan ini, menurut pihak kepolisian, tidak hanya merugikan pelaku secara individu, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap masyarakat secara umum.

Dalam perkara ini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.