Wamenko Polkam Tegaskan Satria Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan, Ini Tindak Lanjut Pemerintah

Wamenko Polkam Angkat Bicara Satria Kumbara dan nasibnya
Sumber :
  • instagram @lodewijkfreidrichpaulus

Viva, Banyumas - Satria Arta Kumbara, eks Marinir yang sempat bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia, kini menjadi sorotan setelah ia mengajukan permohonan untuk kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah melalui Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa Satria sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat,pada 26 Juli 2025 Lodewijk mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait dengan kewarganegaraan Indonesia.

“Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lodewijk saat dimintai keterangan pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Satria Arta Kumbara sendiri telah mengungkapkan niatnya untuk kembali ke tanah air melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Satria menyatakan tidak tahu bahwa perbuatannya bergabung dengan tentara bayaran Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Ia pun meminta kepada Menteri Luar Negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Namun, menurut Lodewijk, berdasarkan undang-undang yang berlaku, Satria sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan Indonesia sejak ia bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia. Selain itu, ia juga sudah dipecat dari TNI pada 2023 karena tidak kembali bertugas setelah meninggalkan tugas pada 2022.

Satria sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus desersi oleh pengadilan militer, yang mengakibatkan ia dihukum satu tahun penjara dan dipecat dari TNI. Hal ini semakin memperburuk posisinya di mata pemerintah Indonesia.