Isu Data Pribadi Warga RI Dipegang AS, Presiden Prabowo Akhirnya Buka Suara!

Prabowo tanggapi isu data pribadi warga dikelola AS
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Isu pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) memicu kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kesepakatan tersebut, terutama setelah pernyataan resmi dari Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara menanggapi kekhawatiran rakyat Indonesia perihal isu data pribadi warga Indonesia dipegang RI tersebut.

Saat ditemui usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Prabowo menjelaskan bahwa pembicaraan terkait hal itu masih dalam proses negosiasi.

“Ya, nanti itu sedang di… kan negosiasi berjalan terus,” ujar Presiden Prabowo singkat kepada awak media dilansir dari Viva.

Sebelumnya, Gedung Putih dalam sebuah Lembar Fakta yang dirilis pada Rabu, 23 Juli 2025, menyebut bahwa pengelolaan data pribadi oleh pihak Amerika merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan bersejarah antara Indonesia dan AS.

Kesepakatan tersebut dikaitkan dengan penetapan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk-produk Indonesia oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Indonesia memberikan kepastian hukum untuk memindahkan data pribadi masyarakatnya ke AS karena Amerika dianggap memiliki sistem perlindungan data yang sejalan dengan standar global.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa data pribadi seperti KTP, transaksi digital, hingga catatan medis bisa dikelola oleh pihak asing.

Gedung Putih sendiri menekankan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi dalam pengelolaan data pribadi dan tetap mematuhi hukum perlindungan data di Indonesia.

Namun, kejelasan mengenai bentuk kerjasama teknis serta regulasi pengawasan lintas negara ini belum dijabarkan secara rinci.

Pemerintah Indonesia, melalui pernyataan Prabowo, tampaknya masih menyempurnakan sejumlah poin kesepakatan dengan AS, termasuk dalam hal perlindungan data yang sangat krusial bagi kedaulatan digital nasional.

Pengamat kebijakan digital menilai bahwa jika benar data pribadi masyarakat Indonesia dikelola pihak asing, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

Perlindungan data tak bisa ditukar hanya demi kepentingan dagang semata. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menunggu kejelasan resmi dari pemerintah mengenai bentuk akhir kesepakatan ini. Dalam era digital, data pribadi adalah aset negara, dan harus dikelola dengan prinsip kedaulatan yang tinggi

Viva, Banyumas - Isu pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) memicu kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kesepakatan tersebut, terutama setelah pernyataan resmi dari Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara menanggapi kekhawatiran rakyat Indonesia perihal isu data pribadi warga Indonesia dipegang RI tersebut.

Saat ditemui usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Prabowo menjelaskan bahwa pembicaraan terkait hal itu masih dalam proses negosiasi.

“Ya, nanti itu sedang di… kan negosiasi berjalan terus,” ujar Presiden Prabowo singkat kepada awak media dilansir dari Viva.

Sebelumnya, Gedung Putih dalam sebuah Lembar Fakta yang dirilis pada Rabu, 23 Juli 2025, menyebut bahwa pengelolaan data pribadi oleh pihak Amerika merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan bersejarah antara Indonesia dan AS.

Kesepakatan tersebut dikaitkan dengan penetapan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk-produk Indonesia oleh Presiden AS Donald Trump.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Indonesia memberikan kepastian hukum untuk memindahkan data pribadi masyarakatnya ke AS karena Amerika dianggap memiliki sistem perlindungan data yang sejalan dengan standar global.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa data pribadi seperti KTP, transaksi digital, hingga catatan medis bisa dikelola oleh pihak asing.

Gedung Putih sendiri menekankan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi dalam pengelolaan data pribadi dan tetap mematuhi hukum perlindungan data di Indonesia.

Namun, kejelasan mengenai bentuk kerjasama teknis serta regulasi pengawasan lintas negara ini belum dijabarkan secara rinci.

Pemerintah Indonesia, melalui pernyataan Prabowo, tampaknya masih menyempurnakan sejumlah poin kesepakatan dengan AS, termasuk dalam hal perlindungan data yang sangat krusial bagi kedaulatan digital nasional.

Pengamat kebijakan digital menilai bahwa jika benar data pribadi masyarakat Indonesia dikelola pihak asing, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

Perlindungan data tak bisa ditukar hanya demi kepentingan dagang semata. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menunggu kejelasan resmi dari pemerintah mengenai bentuk akhir kesepakatan ini. Dalam era digital, data pribadi adalah aset negara, dan harus dikelola dengan prinsip kedaulatan yang tinggi