Terbongkar! Napi Kendalikan Open BO Anak dari Lapas Cipinang, 16 Napi Dipindah ke Nusa Kambangan
- pexel @RDNE Stock project
Viva, Banyumas - Skandal besar kembali mencoreng dunia pemasyarakatan Indonesia. Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus prostitusi online anak (Open BO) yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemindahan 16 Napi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil penyelidikan bersama antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Tim gabungan mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan narapidana berinisial AN (40) dari dalam kamar tahanannya.
Skandal Napi kendalikan open BO anak dari Lapas Cipinang ini terungkap saat patroli siber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial yang mempromosikan layanan open BO pelajar Jakarta melalui grup "Priti 1185" di platform X (dulu Twitter). Investigasi mengarah pada pelaku utama yang ternyata masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Dari hasil pendalaman, ditemukan alat komunikasi berupa ponsel dalam sel para narapidana yang terlibat. Razia besar-besaran pun dilakukan pada Minggu dini hari (20/7) pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Operasi ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan, dan dipimpin langsung oleh Dirjen PAS. Dikutip dari Viva, Dalam razia tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mengakses media sosial dan bertransaksi jasa prostitusi anak.
Setelah klasifikasi terhadap napi yang terlibat, diputuskan bahwa 16 narapidana dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Wachid menyebut, langkah tegas pemindahan 16 Napi ke Nusakambangan ini diambil untuk mencegah praktik serupa terjadi lagi serta menjadi peringatan keras bagi napi lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak lapas mendukung penuh upaya pemberantasan kejahatan siber dan eksploitasi anak. Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dalam sistem pemasyarakatan, khususnya terkait kepemilikan alat komunikasi ilegal.
Publik berharap agar reformasi di lembaga pemasyarakatan benar-benar dilakukan secara menyeluruh, mengingat tingginya kasus kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih terus mendalami jaringan prostitusi online anak ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal yang bekerja sama dengan narapidana dari luar penjara
Viva, Banyumas - Skandal besar kembali mencoreng dunia pemasyarakatan Indonesia. Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan buntut dari terungkapnya kasus prostitusi online anak (Open BO) yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemindahan 16 Napi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil penyelidikan bersama antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Tim gabungan mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan narapidana berinisial AN (40) dari dalam kamar tahanannya.
Skandal Napi kendalikan open BO anak dari Lapas Cipinang ini terungkap saat patroli siber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial yang mempromosikan layanan open BO pelajar Jakarta melalui grup "Priti 1185" di platform X (dulu Twitter). Investigasi mengarah pada pelaku utama yang ternyata masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Dari hasil pendalaman, ditemukan alat komunikasi berupa ponsel dalam sel para narapidana yang terlibat. Razia besar-besaran pun dilakukan pada Minggu dini hari (20/7) pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Operasi ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan, dan dipimpin langsung oleh Dirjen PAS. Dikutip dari Viva, Dalam razia tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mengakses media sosial dan bertransaksi jasa prostitusi anak.
Setelah klasifikasi terhadap napi yang terlibat, diputuskan bahwa 16 narapidana dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Wachid menyebut, langkah tegas pemindahan 16 Napi ke Nusakambangan ini diambil untuk mencegah praktik serupa terjadi lagi serta menjadi peringatan keras bagi napi lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak lapas mendukung penuh upaya pemberantasan kejahatan siber dan eksploitasi anak. Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dalam sistem pemasyarakatan, khususnya terkait kepemilikan alat komunikasi ilegal.
Publik berharap agar reformasi di lembaga pemasyarakatan benar-benar dilakukan secara menyeluruh, mengingat tingginya kasus kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih terus mendalami jaringan prostitusi online anak ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal yang bekerja sama dengan narapidana dari luar penjara