Dibongkar Kejagung! Ini 8 Nama Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex

Kejagung tetapkan 8 tersangka baru dalam kasus Sritex
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 8 tersangka baru dalam skandal kredit bermasalah yang menyeret sejumlah bank besar dan internal Sritex.

Langkah ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers resmi pada Selasa, 22 Juli 2025 kepada awak media, di Jakarta.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berikut ini daftar lengkap 8 nama tersangka baru yang dijerat dalam kasus ini:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022
  3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
  4. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025.
  5. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019–2023.
  6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
  7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
  8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Seluruh tersangka langsung menjalani proses penahanan usai ditetapkan secara resmi. Allan dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Babay dan Pramono ditahan di Rutan Salemba.

Adapun Pujiono, Supriyatno, dan SD ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Khusus untuk Yuddy Renald, penahanan dilakukan dalam kota. Dengan penambahan ini, total sudah ada 11 tersangka yang dijerat dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam tahap awal penyidikan.