Uang Negara Lenyap Rp1 Triliun! Ini Jejak Kredit Sritex dari Bank Jateng hingga BJB
- instagram @sritexindonesia
Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus besar yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga bank daerah. Negara dikabarkan merugi hingga Rp1,08 triliun akibat pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang gagal bayar. Skandal ini mencuat setelah Kejagung mengumumkan hasil penyelidikan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, kerugian negara akibat kasus Sritex mencapai Rp1.088.650.808.028,00. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, indikasi kerugian besar mencapai Rp 1,088 Triliun sudah cukup untuk menjerat 11 tersangka dalam kasus ini. Dikutip dari konferensi pers Kejagung di Jakarta, PT Sritex diketahui mendapatkan kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta.
Berikut rincian nilai kredit yang diterima Sritex:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.800,00
- Bank BJB: Rp543.980.507.170,00
- Bank DKI Jakarta: Rp149.007.085.018,57
Total outstanding kredit yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 mencapai sekitar Rp1,088 triliun. Jumlah ini menjadi salah satu kerugian terbesar negara dari sektor perbankan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Tak hanya pihak Sritex yang diseret ke meja hukum, beberapa petinggi bank yang terlibat dalam proses pemberian kredit juga dijadikan tersangka.