Bejat! Pria di Karawaci Lecehkan dan Jual Foto Keponakan Sendiri yang Baru Usia 10 Tahun
- pexel @kindelmedia
“Pelaku mengaku bahwa motif tindakannya dipicu oleh masalah pribadi dan trauma masa lalu yang belum selesai. Namun, hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,” ujar Rafles.
Atas perbuatannya, HOC dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli siber dan pengawasan terhadap kejahatan digital, khususnya yang melibatkan anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, baik oleh keluarga maupun aparat penegak hukum.