74 Kasus Dispensasi Kawin di Semarang: Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi 75 Kasus Ajukan Dispensasi Kawin di PA Ambarawa
Sumber :
  • pexel @Deesha Chandra

Viva, Banyumas - Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat lonjakan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Semarang. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, terdapat 74 perkara dispensasi yang diajukan ke pengadilan. Mayoritas dari permohonan dispensasi kawin di Semarang tersebut berasal dari pasangan yang belum mencapai usia minimal menikah, yaitu 19 tahun, dengan alasan utama karena kehamilan di luar nikah.

Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Dari rentang waktu 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat ada lima permohonan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi kriteria kesiapan menikah dari berbagai aspek.

“Meskipun ada kehamilan, itu bukan jaminan permohonan dispensasi akan diterima. Hakim mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Khoirul Anam, saat ditemui di kantornya yang dikutip dari laman Instagram @rumpi_gosip.

Menurut data yang dirilis PA Ambarawa, sebagian besar permohonan diajukan oleh pihak keluarga karena tekanan sosial untuk segera menikahkan pasangan yang telah hamil. Namun, Khoirul menegaskan bahwa majelis hakim wajib menilai kesiapan mental, psikologis, pendidikan, hingga situasi ekonomi calon pengantin.

“Kadang permohonan diajukan karena tekanan dari keluarga, tapi hakim harus menilai apakah itu benar-benar solusi terbaik. Kami bahkan pernah menolak permohonan meski secara ekonomi mapan, karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri,” ungkapnya.

Keputusan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita.

Permohonan dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan yang sangat mendesak. Pengadilan juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang mengedepankan perlindungan pendidikan dan tumbuh kembang anak.