Komunitas Ojek Online Tolak Status Pekerja Tetap Tidak Mau Seperti Buruh Hingga Desak Hapus Potongan 10 persen
- instagram @gojekindonesia
Viva, Banyumas -Komunitas ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap. Menurut URC, status mitra adalah fondasi utama fleksibilitas kerja yang selama ini dinikmati oleh para pengemudi.
Dalam pernyataan resminya, Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, mengungkapkan bahwa penolakan ini bukanlah opini pribadi, melainkan aspirasi kolektif yang dihimpun dari ribuan pengemudi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka khawatir, status pekerja tetap akan membuat mereka kehilangan kebebasan dalam menentukan waktu kerja serta membuka peluang munculnya sistem subordinatif yang bertentangan dengan semangat kemitraan.
Komunitas Ojol URC merumuskan tiga tuntutan utama yang disebut sebagai Tritura URC yang dikutip dari laman Instagram @nowdots:
1.Menolak Status Pekerja Tetap
Para pengemudi menilai bahwa sistem kemitraan saat ini memberikan mereka ruang untuk bekerja secara mandiri, mengatur waktu sendiri, dan menyeimbangkan kehidupan pribadi.
Perubahan status menjadi pekerja tetap dianggap berisiko memunculkan sistem kerja hierarkis yang merugikan.
2.Menolak Potongan 10% dari Aplikator
URC juga menyoroti potongan pendapatan oleh aplikator. Mereka meminta agar skema pemotongan 10% dibatalkan karena beban yang sudah tinggi. Skema potongan 20% dianggap sudah wajar dan tidak perlu ditambah.
3.Mendesak Dikeluarkannya Perppu oleh Presiden
URC mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan kepastian hukum terkait status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.
Tiga tuntutan ini akan disuarakan secara besar-besaran dalam Aksi 177, yang rencananya digelar pada 17 Juli 2025 di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes damai dan unjuk kekuatan dari para pengemudi yang ingin mempertahankan kemandirian dan integritas profesi mereka.
URC menegaskan bahwa ojek online telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban dan menyumbang kontribusi besar dalam sektor ekonomi informal. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah harus benar-benar mendengar suara para pengemudi dan tidak sekadar berorientasi pada kepentingan korporasi.
Melalui Tritura URC, komunitas pengemudi berharap pemerintah bersikap adil dan bijak dalam merespons dinamika industri transportasi online yang terus berkembang. Bagi mereka, status sebagai mitra adalah jati diri yang harus dijaga
Viva, Banyumas -Komunitas ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap. Menurut URC, status mitra adalah fondasi utama fleksibilitas kerja yang selama ini dinikmati oleh para pengemudi.
Dalam pernyataan resminya, Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, mengungkapkan bahwa penolakan ini bukanlah opini pribadi, melainkan aspirasi kolektif yang dihimpun dari ribuan pengemudi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka khawatir, status pekerja tetap akan membuat mereka kehilangan kebebasan dalam menentukan waktu kerja serta membuka peluang munculnya sistem subordinatif yang bertentangan dengan semangat kemitraan.
Komunitas Ojol URC merumuskan tiga tuntutan utama yang disebut sebagai Tritura URC yang dikutip dari laman Instagram @nowdots:
1.Menolak Status Pekerja Tetap
Para pengemudi menilai bahwa sistem kemitraan saat ini memberikan mereka ruang untuk bekerja secara mandiri, mengatur waktu sendiri, dan menyeimbangkan kehidupan pribadi.
Perubahan status menjadi pekerja tetap dianggap berisiko memunculkan sistem kerja hierarkis yang merugikan.
2.Menolak Potongan 10% dari Aplikator
URC juga menyoroti potongan pendapatan oleh aplikator. Mereka meminta agar skema pemotongan 10% dibatalkan karena beban yang sudah tinggi. Skema potongan 20% dianggap sudah wajar dan tidak perlu ditambah.
3.Mendesak Dikeluarkannya Perppu oleh Presiden
URC mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan kepastian hukum terkait status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.
Tiga tuntutan ini akan disuarakan secara besar-besaran dalam Aksi 177, yang rencananya digelar pada 17 Juli 2025 di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes damai dan unjuk kekuatan dari para pengemudi yang ingin mempertahankan kemandirian dan integritas profesi mereka.
URC menegaskan bahwa ojek online telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban dan menyumbang kontribusi besar dalam sektor ekonomi informal. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah harus benar-benar mendengar suara para pengemudi dan tidak sekadar berorientasi pada kepentingan korporasi.
Melalui Tritura URC, komunitas pengemudi berharap pemerintah bersikap adil dan bijak dalam merespons dinamika industri transportasi online yang terus berkembang. Bagi mereka, status sebagai mitra adalah jati diri yang harus dijaga