Belum Ada Kepastian, Penyelamatan PD BKK Klaten Tunggu Audit dan Regulasi Baru

Ilustrasi Audit BKK Klaten Masih Dilakukan
Sumber :
  • pexel @ Kuncheek

Viva, BanyumasPenyelamatan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang telah berhenti beroperasi sejak 19 Juni 2025 masih belum menemui kepastian. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga kini masih membahas berbagai opsi penanganan dan menunggu hasil audit serta regulasi pendukung sebagai dasar pengambilan keputusan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwi Atmoko, menegaskan bahwa nasib PD BKK Klaten dan para nasabahnya menjadi perhatian utama pemerintah. Langkah pertama yang sedang dilakukan adalah proses audit menyeluruh terhadap keuangan dan manajemen BKK.

Dikutip dari akun Instagram @klaten_24jam, Sujarwanto mengatakan Pertama, pasti audit dulu. Kedua, pemkab menyiapkan opsi pengalihan ke lembaga keuangan yang sehat.

Nanti semua bisa dilayani di sana. Ia menambahkan, meski situasinya belum final, pemerintah menjamin hak-hak nasabah akan tetap terlindungi. Sujarwanto juga meminta masyarakat agar bersabar dan tidak panik menyikapi penutupan sementara BKK Klaten.

Opsi Masih Dibahas, Tunggu Aturan Gubernur dan Bupati Senada dengan hal itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait bentuk penyelamatan PD BKK Klaten.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses ditargetkan selesai pada tahun ini. Sementara itu Hamenang mengungkapkan Sekali lagi, ini masih proses. Tetapi prinsipnya, tahun ini harus clear.

Menurut Hamenang, apabila sudah ada kebijakan final dari pemerintah provinsi, maka akan segera diikuti dengan pembuatan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan penyelamatan.