Viral! Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tak Pakai Helm, Ini Sanksi nya
- instagram @nuragisaulia
Viva, Banyumas - Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjadi sorotan publik setelah videonya mengantar 2 anak ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Nur Agis terlihat membonceng 2 anak sekaligus tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, termasuk helm.
Tindakan wakil wali kota serang yang bonceng 2 anak ke sekolah tak pakai helm itu segera direspons oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota. Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada Nur Agis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sudah kami tilang. Beliau kami kenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 karena tidak memakai helm dan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping,” jelas Kompol Tiwi dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Viva.
Pasal dan Sanksi
Pasal 291 ayat (2) mengatur tentang kewajiban menggunakan helm berstandar nasional, baik untuk pengendara maupun penumpang. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara Pasal 292 menyebutkan larangan membonceng lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua tanpa alat pengaman atau kereta samping. Nur Agis tak mengelak atas pelanggaran yang dilakukan.
Ia mengakui kesalahannya dan secara terbuka menyatakan siap menerima sanksi. Bahkan, ia meminta pihak kepolisian tetap memproses pelanggaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.