Terkuak Motif Pria di Boyolali yang Rantai dan Biarkan Kelaparan 4 Anak, SP Dikenal Tokoh Agama
- Polres Boyolali
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku dikenal sebagai tokoh agama atau memiliki latar belakang keagamaan.
SP kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rosyid mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap praktik pengasuhan anak yang tidak berizin. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tidak semua sosok yang terlihat religius memiliki niat tulus dalam mengasuh dan melindungi anak-anak yang rentan.
Aparat pun terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum terdeteksi.