Terkuak Motif Pria di Boyolali yang Rantai dan Biarkan Kelaparan 4 Anak, SP Dikenal Tokoh Agama
- Polres Boyolali
Viva,Banyumas - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial SP (60), yang dikenal sebagai tokoh agama di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyiksaan terhadap anak di bawah umur dengan cara dirantai. Ironisnya, tindakan keji itu dilakukan di rumah pribadinya yang berfungsi sebagai tempat penampungan anak-anak yatim piatu tanpa izin resmi.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi Persnya di Polres Boyolali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kotak amal.
Saat warga menelusuri lokasi, mereka justru dikejutkan dengan penemuan 2 anak dalam kondisi kaki dirantai di teras rumah SP. Kedua anak tampak kelaparan dan lemas. Warga kemudian memotong rantai dan segera memberikan makanan sebelum menghubungi aparat kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku merantai anak-anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran. Mereka sudah sekitar dua bulan tinggal di tempat tersebut," ungkap Kapolres Rosyid dihadapan awak media saat konferensi Pers pada 14 Juli 2025 di Polres Boyolali.
Tempat penampungan anak yatim piatu yang dikelola SP tersangka yang rantai anak dan juga dikenal sebagai tokoh agama ternyata tidak memiliki izin dan sama sekali tidak berada dalam pengawasan instansi resmi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, selain dua anak yang dirantai, polisi juga menemukan dua anak lainnya yang menjadi korban kekerasan, sehingga total korban berjumlah empat anak: VMR, MAF, IR, dan SAW. Mereka berasal dari wilayah Batang dan Semarang.
“Dari lokasi kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai, kunci gembok, serta batang besi antena yang diduga digunakan untuk menakuti atau melukai,” ujar AKP Joko.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku dikenal sebagai tokoh agama atau memiliki latar belakang keagamaan.
SP kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rosyid mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap praktik pengasuhan anak yang tidak berizin. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tidak semua sosok yang terlihat religius memiliki niat tulus dalam mengasuh dan melindungi anak-anak yang rentan.
Aparat pun terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum terdeteksi
Viva,Banyumas - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial SP (60), yang dikenal sebagai tokoh agama di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyiksaan terhadap anak di bawah umur dengan cara dirantai. Ironisnya, tindakan keji itu dilakukan di rumah pribadinya yang berfungsi sebagai tempat penampungan anak-anak yatim piatu tanpa izin resmi.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi Persnya di Polres Boyolali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kotak amal.
Saat warga menelusuri lokasi, mereka justru dikejutkan dengan penemuan 2 anak dalam kondisi kaki dirantai di teras rumah SP. Kedua anak tampak kelaparan dan lemas. Warga kemudian memotong rantai dan segera memberikan makanan sebelum menghubungi aparat kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku merantai anak-anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran. Mereka sudah sekitar dua bulan tinggal di tempat tersebut," ungkap Kapolres Rosyid dihadapan awak media saat konferensi Pers pada 14 Juli 2025 di Polres Boyolali.
Tempat penampungan anak yatim piatu yang dikelola SP tersangka yang rantai anak dan juga dikenal sebagai tokoh agama ternyata tidak memiliki izin dan sama sekali tidak berada dalam pengawasan instansi resmi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, selain dua anak yang dirantai, polisi juga menemukan dua anak lainnya yang menjadi korban kekerasan, sehingga total korban berjumlah empat anak: VMR, MAF, IR, dan SAW. Mereka berasal dari wilayah Batang dan Semarang.
“Dari lokasi kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai, kunci gembok, serta batang besi antena yang diduga digunakan untuk menakuti atau melukai,” ujar AKP Joko.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku dikenal sebagai tokoh agama atau memiliki latar belakang keagamaan.
SP kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rosyid mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap praktik pengasuhan anak yang tidak berizin. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tidak semua sosok yang terlihat religius memiliki niat tulus dalam mengasuh dan melindungi anak-anak yang rentan.
Aparat pun terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum terdeteksi