Video Syur Andini Permata Diduga Fiktif, Pakar Sebut Warganet Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
- pexel @Donald Tong
Viva, Banyumas - Viralnya video syur berdurasi 2 menit 31 detik yang dikaitkan dengan sosok bernama Andini Permata terus menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Teranyar, bukan hanya satu, tapi empat tautan video syur berbeda yang disebut-sebut menampilkan sosok yang sama, beredar luas dan mengundang perhatian warganet.
Namun hingga kini, identitas perempuan dalam video syur yang diduga bernama Andi Permata belum terverifikasi secara resmi. Tidak ada akun terkonfirmasi, profil digital, maupun bukti valid yang menghubungkan secara sah identitas asli dengan nama Andini Permata.
Banyak pihak meyakini bahwa nama tersebut hanya digunakan sebagai umpan klik atau clickbait untuk menyebarkan konten ilegal. Seorang pakar keamanan siber mengungkapkan bahwa metode seperti ini sering digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Ada kemungkinan besar nama ini hanyalah fiktif. Modus clickbait semacam ini sangat lazim untuk menarik klik lalu menyebarkan malware, phising, atau konten terlarang,” jelasnya yang dilansir dari laman tvonenews.
Fenomena penyebaran video asusila, apalagi jika tidak diketahui kejelasan identitas dan izin dari pihak yang diduga terlibat, bukan hanya melanggar etika tetapi juga melanggar hukum.
Di Indonesia, penyebaran, transmisi, hingga konsumsi konten pornografi bisa dijerat pidana berdasarkan berbagai undang-undang. Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), siapa pun yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jika video tersebut terbukti mengandung unsur eksploitasi anak, ancaman hukum menjadi jauh lebih berat. Selain itu, jika terbukti video didapat dari pencurian data pribadi, maka pelaku dapat dijerat pula dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang membawa sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.