Dihantam Gugatan PKPU, Kebab Baba Rafi Klarifikasi Utang Rp2 Miliar

Kebab Baba Rafi tetap beroperasi di tengah gugatan PKPU
Sumber :
  • instagram @babarafiofficial

Viva, Banyumas - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan di balik merek kuliner ternama Kebab Baba Rafi, resmi memberikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol).

Gugatan PKPU kepada Kebab Baba Rafi ini terdaftar dan diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa RAFI menerima pinjaman sebesar Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan suku bunga 4 persen per 60 hari. Pinjaman tersebut telah jatuh tempo sejak Maret 2025.

Pinjaman untuk Modal Kerja Pihak manajemen RAFI menjelaskan bahwa pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut merupakan bagian dari skema invoice financing, yang digunakan sebagai modal kerja.

Dana itu disebut hanya merupakan sebagian kecil dari kebutuhan operasional RAFI secara keseluruhan.

Dikutip dari laman Instagram @sefruitfakta, manajemen mengatakan Pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan memang dialokasikan untuk mendukung arus kas dalam menjalankan operasional bisnis.

RAFI juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan utama, yang mengakibatkan ketidakseimbangan sementara dalam arus kas perusahaan.

Komitmen Selesaikan Secara Damai Meski tengah menghadapi gugatan hukum, manajemen RAFI menegaskan bahwa perusahaan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan utang.

Lebih lanjut pihak menajemen mengatakan Saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan gugatan PKPU tersebut melalui negosiasi dan perundingan damai bersama PT Creative Mobile Adventure.

RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menangani proses hukum yang berjalan, dan menyatakan tetap terbuka terhadap semua opsi penyelesaian secara musyawarah demi keberlangsungan usaha dan menjaga kepercayaan publik.

Kebab Baba Rafi merupakan salah satu merek waralaba kuliner terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, dengan ratusan outlet yang tersebar di berbagai wilayah.

Meskipun tengah menghadapi gugatan, RAFI menegaskan bahwa operasional bisnis tetap berjalan normal dan tidak terdampak secara langsung oleh proses hukum yang sedang berlangsung

Viva, Banyumas - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan di balik merek kuliner ternama Kebab Baba Rafi, resmi memberikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol).

Gugatan PKPU kepada Kebab Baba Rafi ini terdaftar dan diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa RAFI menerima pinjaman sebesar Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan suku bunga 4 persen per 60 hari. Pinjaman tersebut telah jatuh tempo sejak Maret 2025.

Pinjaman untuk Modal Kerja Pihak manajemen RAFI menjelaskan bahwa pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut merupakan bagian dari skema invoice financing, yang digunakan sebagai modal kerja.

Dana itu disebut hanya merupakan sebagian kecil dari kebutuhan operasional RAFI secara keseluruhan.

Dikutip dari laman Instagram @sefruitfakta, manajemen mengatakan Pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan memang dialokasikan untuk mendukung arus kas dalam menjalankan operasional bisnis.

RAFI juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan utama, yang mengakibatkan ketidakseimbangan sementara dalam arus kas perusahaan.

Komitmen Selesaikan Secara Damai Meski tengah menghadapi gugatan hukum, manajemen RAFI menegaskan bahwa perusahaan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan utang.

Lebih lanjut pihak menajemen mengatakan Saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan gugatan PKPU tersebut melalui negosiasi dan perundingan damai bersama PT Creative Mobile Adventure.

RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk menangani proses hukum yang berjalan, dan menyatakan tetap terbuka terhadap semua opsi penyelesaian secara musyawarah demi keberlangsungan usaha dan menjaga kepercayaan publik.

Kebab Baba Rafi merupakan salah satu merek waralaba kuliner terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, dengan ratusan outlet yang tersebar di berbagai wilayah.

Meskipun tengah menghadapi gugatan, RAFI menegaskan bahwa operasional bisnis tetap berjalan normal dan tidak terdampak secara langsung oleh proses hukum yang sedang berlangsung