KPK Warning! RUU KUHAP Dinilai Tak Sinkron dengan UU KPK Potensi Lemahkan Penyidikan
- instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
KPK menilai sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut tidak sinkron dengan UU KPK, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam forum itu, KPK mengundang sejumlah ahli hukum pidana dan konstitusi untuk membahas potensi dampak dari revisi KUHAP terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Benar, KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” kata Budi, dikutip dari Viva.
Budi menjelaskan, kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara independen sudah diatur secara tegas dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Oleh karena itu, keberadaan norma-norma dalam RUU KUHAP yang tumpang tindih dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme hukum dan mengaburkan status korupsi sebagai extraordinary crime.
Dalam FGD tersebut, para ahli hukum justru menekankan pentingnya mempertahankan asas lex specialis dalam penanganan perkara korupsi. Mereka menyarankan agar RUU KUHAP tetap memberikan ruang khusus bagi KPK dalam menangani kasus korupsi secara mandiri dan efektif.