PN Surakarta Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Taufiq: Ini Belum Tamat!

PN Surakarta tolak gugatan ijazah Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Viva, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta secara resmi menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual dan tertuang dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Putu Haryadi. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara hukum yang menyasar keabsahan ijazah SMA Jokowi Presiden ke-7 Indonesia itu dihentikan di tingkat Pengadilan Negeri.

Namun, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan bahwa keputusan PN Surakarta yang menolak gugatan Ijazah Jokowi ini bukan akhir dari perjuangannya. Taufiq menyebut akan segera mengajukan banding sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 7 Tahun 2002.

“Saya masih memiliki kewenangan untuk banding dan diberi waktu 14 hari. Gugatan ini masih akan terus berlanjut,” ujar Taufiq kepada wartawan, Jumat (11/7/2025) yang dikutip dari tvonenews.

Tak hanya itu, Taufiq mengaku telah menyiapkan kejutan hukum baru. Ia menyatakan akan menggandeng akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit, yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atas nama kepentingan publik.

“Ini bukan kekalahan. Justru membuktikan bahwa sistem peradilan kita belum sepenuhnya berani menghadapi tekanan,” tegas Taufiq.

Menurutnya, keputusan hakim yang menolak gugatan sudah bisa diprediksi sebelumnya. Ia menyatakan bahwa keputusan itu tidak mencerminkan keberanian hukum dan masih berada di bawah.