Verifikasi Tagihan Eks Karyawan Sritex Capai Rp300 Miliar, Masuk DPT Tunggu Lelang Aset

Eks karyawan Sritex ajukan tagihan di pengadilan
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

"Ribuan buruh sudah lama menanti. Kini banyak dari mereka hanya bekerja serabutan, jadi ojek online, atau berdagang karena sudah berusia di atas 40 tahun,” ujarnya.

Dari Sritex Sukoharjo, Mahasin Rohman mengatakan pihaknya mendampingi 8.733 eks karyawan dengan total tagihan mencapai Rp248 miliar.

Mereka juga menuntut agar tagihan segera diakui secara resmi dalam DPT agar pencairan dapat dilakukan. Selain itu, kuasa hukum Slamet Kaswanto yang mewakili eks karyawan dari PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaja, menyampaikan bahwa ada 142 eks karyawan dari dua perusahaan tersebut yang mengajukan tagihan total sebesar Rp7 miliar.

“Mayoritas mantan karyawan punya masa kerja lebih dari 20 tahun. Mereka sangat berharap hak-haknya bisa dibayar penuh,” jelas Slamet.

Adapun kurator masih menunggu hasil akhir penilaian aset Sritex Group oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika selesai akhir Juli 2025, maka proses lelang dapat segera dimulai.

Hingga saat ini, para buruh hanya bisa menunggu sambil berharap proses hukum berjalan adil dan cepat. Mereka menuntut agar aset perusahaan segera dilelang agar hak mereka sebagai eks karyawan tidak terus tertunda.