Verifikasi Tagihan Eks Karyawan Sritex Capai Rp300 Miliar, Masuk DPT Tunggu Lelang Aset
- instagram @sritexindonesia
Viva, Banyumas - Proses verifikasi tagihan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi digelar oleh Tim Kurator di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025).
Jumlah tagihan yang diajukan mencapai sekitar Rp300 miliar, yang berasal dari hak-hak ribuan eks karyawan seperti pesangon, gaji tertunggak, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Denny Ardiansyah, perwakilan dari Tim Kurator, menyampaikan bahwa total terdapat 10.880 eks karyawan dari berbagai entitas dalam grup Sritex yang mengajukan verifikasi tagihan.
Proses ini bertujuan mencocokkan data yang sah agar dapat masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT) dan menjadi dasar pencairan hak para mantan karyawan.
“Verifikasi ini penting agar tagihan yang sah bisa masuk DPT dan diakui oleh kurator serta hakim pengawas.
Selanjutnya, pembayaran menunggu hasil lelang aset,” jelas Denny dilansir dari tvonenews.
Sementara itu, Nanang Setyono selaku perwakilan eks karyawan dari PT Bitratex Industries — anak perusahaan Sritex yang berlokasi di Semarang — menyebutkan bahwa 1.057 buruh dari Bitratex mengajukan tagihan senilai Rp77 miliar. Mereka berharap proses ini berjalan cepat agar hak mereka segera dibayarkan.