Gratis Sekolah Swasta, Kemendikdasmen Akui Tak Sanggup Danai Rp183 Triliun
- instagram @kemendikdasmen
Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki kapasitas fiskal untuk membebaskan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP swasta yang capai Rp 183 Triliun, sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025). Menurutnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan seluruh pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, mencapai Rp183,4 triliun—angka yang jauh melampaui pagu anggaran kementerian.
“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ungkap Suharti di hadapan anggota dewan yang dikutip dari laman youtube DPR RI.
Saat ini, Kemendikdasmen hanya menerima pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun untuk tahun 2026.
Bahkan setelah mengusulkan penambahan hingga Rp71,11 triliun, total yang bisa dipenuhi baru sekitar Rp104,76 triliun, masih jauh dari kebutuhan ideal. Suharti menegaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan swasta akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.
Pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga terkait untuk menyusun skema pembiayaan alternatif.
“Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Ini sudah jadi prinsip yang disepakati bersama,” jelasnya.
Untuk saat ini, masyarakat masih akan diminta memberikan kontribusi biaya pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga yang mampu. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin akan dibebaskan dari seluruh biaya, sebagaimana keputusan yang telah disetujui Komisi X DPR dalam rapat sebelumnya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi tanpa biaya. Gugatan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan, dan pemerintah diperintahkan agar tidak memungut biaya di jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Namun, realisasi di lapangan belum bisa segera dilakukan karena persoalan anggaran. Pemerintah meminta waktu dan proses transisi bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah terkait keadilan pendidikan dasar. Apakah hak atas pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan semua warga, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta?
Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum memiliki kapasitas fiskal untuk membebaskan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP swasta yang capai Rp 183 Triliun, sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025). Menurutnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan seluruh pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, mencapai Rp183,4 triliun—angka yang jauh melampaui pagu anggaran kementerian.
“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun. Kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ungkap Suharti di hadapan anggota dewan yang dikutip dari laman youtube DPR RI.
Saat ini, Kemendikdasmen hanya menerima pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun untuk tahun 2026.
Bahkan setelah mengusulkan penambahan hingga Rp71,11 triliun, total yang bisa dipenuhi baru sekitar Rp104,76 triliun, masih jauh dari kebutuhan ideal. Suharti menegaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan swasta akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.
Pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga terkait untuk menyusun skema pembiayaan alternatif.
“Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Ini sudah jadi prinsip yang disepakati bersama,” jelasnya.
Untuk saat ini, masyarakat masih akan diminta memberikan kontribusi biaya pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga yang mampu. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin akan dibebaskan dari seluruh biaya, sebagaimana keputusan yang telah disetujui Komisi X DPR dalam rapat sebelumnya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi tanpa biaya. Gugatan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan, dan pemerintah diperintahkan agar tidak memungut biaya di jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Namun, realisasi di lapangan belum bisa segera dilakukan karena persoalan anggaran. Pemerintah meminta waktu dan proses transisi bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah terkait keadilan pendidikan dasar. Apakah hak atas pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan semua warga, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta?