Bermodal HP, 3 Napi Lintas Lapas Sukses Tipu 30 Ton Kopi Senilai Rp 688 Juta
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:43 WIB
Sumber :
- pexel @Igor Haritanovich
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ilham mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena memiliki anak kecil. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan bermodus ekspedisi fiktif ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber kini bisa dijalankan bahkan dari dalam penjara, dan penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek legalitas mitra bisnis, terutama yang hanya berkomunikasi via media sosial.
Kejadian ini juga memicu sorotan terhadap sistem keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, yang dianggap masih lemah terhadap penyelundupan alat komunikasi dan aktivitas ilegal napi.