Bupati Cilacap Janjikan Akses Dana Rp 5 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih!

Bupati Cilacap resmikan program koperasi Merah Putih
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Kepala DPKUKM Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa hingga 8 Juli 2025, telah terbentuk 284 koperasi Merah Putih yang seluruhnya telah berbadan hukum. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa, verifikasi lapangan, pembuatan akta notaris, hingga penerbitan badan hukum yang difasilitasi secara gratis oleh Bank Jateng.

“Semua proses legalitas difasilitasi. Total nilai bantuan dari Bank Jateng untuk pembuatan akta notaris mencapai Rp 435 juta,” ujar Paiman. Bupati Syamsul juga mengingatkan sejarah pahit koperasi di Cilacap, di mana dari 23 Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah ada, kini hanya tersisa 7 unit yang aktif.

Karena itu, ia meminta pengurus koperasi baru untuk bekerja serius, profesional, dan mematuhi aturan hukum.

“Koperasi harus dikelola dengan jiwa wirausaha, jeli membaca potensi lokal, dan bersinergi dengan pasar desa,” imbuhnya.

Dengan dukungan akses pembiayaan yang besar, sinergi lintas lembaga, dan komitmen pemerintah daerah, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru dalam membangkitkan ekonomi desa di Kabupaten Cilacap dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.