Korupsi Cuma Sekali? Lemah! Alex Noerdin Kena Lagi untuk ke 3 Kali Kerugian Rp 1 T
- instagram @alexnoerdin.id
Viva, Banyumas - Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, kembali mencuat di ranah hukum. Pada Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak dan tak kunjung selesai.
Kasus ini menjadikan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi untuk ke 3 kalinya, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman atas dua kasus korupsi besar: pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Kerugian dari kasus korupsi yang dilakukannya hampir mencapai Rp 1 Triliun. Dikutip dari Viva, Kepala Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 74 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Tidak hanya Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
- Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
- Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang awalnya direncanakan menjadi pusat perdagangan modern di Palembang, kini berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan gagalnya tata kelola proyek daerah.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu justru mangkrak, menyisakan kerugian negara yang kini sedang didalami lebih lanjut.
Dalam dua kasus sebelumnya, Alex telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan kini tengah menjalani masa tahanan. Penambahan status tersangka dalam kasus baru ini menunjukkan bahwa rekam jejak korupsi Alex Noerdin semakin panjang dan menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan dan mendalami aliran dana yang digunakan dalam proyek Pasar Cinde. Muncul dugaan kuat bahwa proses pengadaan, perizinan, dan kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek tersebut sarat pelanggaran.
Penetapan kasus ketiga ini seolah mempertegas bahwa korupsi sistemik di tingkat daerah masih menjadi momok serius. Publik pun mulai menyoroti pola-pola korupsi berulang yang melibatkan tokoh-tokoh elite dengan jabatan tinggi di masa lalu.
Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku korupsi yang masih berlindung di balik jabatan atau nama besar
Viva, Banyumas - Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, kembali mencuat di ranah hukum. Pada Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak dan tak kunjung selesai.
Kasus ini menjadikan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi untuk ke 3 kalinya, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman atas dua kasus korupsi besar: pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Kerugian dari kasus korupsi yang dilakukannya hampir mencapai Rp 1 Triliun. Dikutip dari Viva, Kepala Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 74 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Tidak hanya Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
- Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
- Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang awalnya direncanakan menjadi pusat perdagangan modern di Palembang, kini berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan gagalnya tata kelola proyek daerah.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu justru mangkrak, menyisakan kerugian negara yang kini sedang didalami lebih lanjut.
Dalam dua kasus sebelumnya, Alex telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan kini tengah menjalani masa tahanan. Penambahan status tersangka dalam kasus baru ini menunjukkan bahwa rekam jejak korupsi Alex Noerdin semakin panjang dan menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan dan mendalami aliran dana yang digunakan dalam proyek Pasar Cinde. Muncul dugaan kuat bahwa proses pengadaan, perizinan, dan kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek tersebut sarat pelanggaran.
Penetapan kasus ketiga ini seolah mempertegas bahwa korupsi sistemik di tingkat daerah masih menjadi momok serius. Publik pun mulai menyoroti pola-pola korupsi berulang yang melibatkan tokoh-tokoh elite dengan jabatan tinggi di masa lalu.
Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku korupsi yang masih berlindung di balik jabatan atau nama besar