UMK 2026 Sedang Dikaji, Apakah Upah Buruh Jateng Akan Naik Signifikan?
- Pemprov Jateng
Viva, Banyumas - Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kajian tersebut dilakukan melalui survei di sejumlah wilayah, termasuk 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa proses kajian ini dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Ekonomi Nasional.
Tujuannya adalah menyusun formula baru UMK yang bersifat komprehensif dan jangka panjang.
“Sekarang sedang dilakukan survei di 11 titik di Jawa Tengah,” ungkap Aziz saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menerima audiensi dari Apindo Jateng, Selasa (8/7/2025) yang dilansir dari laman Pemprov Jateng..
Rencana ini menjadi perhatian publik karena banyak pihak mempertanyakan, apakah upah buruh Jateng akan naik signifikan pada 2026? Aziz menjelaskan bahwa pengaturan UMK mendatang tidak akan bersifat parsial seperti sebelumnya, melainkan menyeluruh dan bisa diterima oleh seluruh pihak, termasuk buruh dan pengusaha.
Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kestabilan hubungan industrial, agar tidak terjadi gejolak sosial maupun ekonomi yang merugikan.
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Ia tidak ingin regulasi UMK justru menimbulkan konflik yang dapat membuat perusahaan hengkang dari Jateng.