Tanah Puluhan Tahun Ludes Dijual Menantu, Nenek Dayanah Berjuang Rebut Haknya di Pekalongan!
- Pexel @tomfisk
Viva, Banyumas - Malang benar nasib Dayanah, seorang lansia berusia 84 tahun asal Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia harus memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun. Tanah dan rumah itu merupakan warisan almarhum suaminya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut telah berpindah tangan. Semua bermula ketika mantan menantunya meminjam sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman modal usaha.
Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @beritapekalongan1, Nenek Dayanah mengatakan Awalnya mantan menantu nya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank.
Ia lupa kalau tidak salah Rp115 juta atau Rp105 juta. ia tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang. Sayangnya, bukannya ditebus, sertifikat itu justru dijual kepada pihak lain.
Dayanah pun kaget ketika seseorang datang mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut dan memintanya segera pergi dari rumah warisan suaminya sendiri. Tidak tinggal diam, Dayanah yang kini didampingi LBH Adhyaksa telah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan.
Ia melaporkan mantan menantu yang menjual sertifikat, pembeli rumah, serta notaris yang memproses transaksi jual beli tanpa persetujuannya. Didik Pramono, perwakilan LBH Adhyaksa yang mendampingi Dayanah, mengatakan pihaknya sedang menempuh jalur mediasi dengan seluruh pihak terkait.
Menurut Didik, nilai pinjaman yang dijaminkan tak sebanding dengan nilai aset rumah dan tanah. Didik menegaskan pihaknya tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya kembali.