PHK Bukan Akhir! Begini Cara Cek Peluangmu untuk Dapat BSU 2025

Ilustrasi - PHK bisa dapat BSU 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Ron Lach

Banyumas – Informasi bagi pekerja atau buruh yang telah alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun ingin memanfaatkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 dari pemerintah.

Kondisi ter-PHK tentu membawa tantangan ekonomi tersendiri, sehingga harapan akan bantuan seperti BSU 2025 menjadi pertanyaan.

Namun, apakah status ter-PHK masih memungkinkan seseorang untuk menerima BSU? 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram kemnaker, jawabannya yaitu bisa, asal memenuhi syarat penerima berikut.

● Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau 

● Ter-PHK setelah April 2025.

● Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.