Dituding Langgar Regulasi, Penunjukan Direktur RSUD Soewondo Pati Justru Sudah Disahkan Kemenkumham
- instagram @pemkabpati_
"Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukum pengangkatan dr. Rini sudah selesai disinkronisasi. Jadi tidak bisa lagi disebut cacat hukum," ujarnya.
Isu mengenai pelayanan ASN yang disebut terganggu akibat penunjukan dr. Rini pun dibantah. Riyoso menegaskan seluruh layanan kepegawaian aparatur sipil negara tetap berjalan normal tanpa hambatan administrasi.
"Terkait layanan kepegawaian ASN, tidak ada masalah sama sekali. Bisa dicek hari ini. Semua proses tetap berjalan seperti biasa," katanya menegaskan.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur yang berkembang di media sosial. Menurut Riyoso, setiap kebijakan Bupati Pati selalu dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan telah melalui kajian komprehensif.
Pemkab Pati juga meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada dr. Rini untuk bekerja secara profesional. Sebab saat ini RSUD RAA Soewondo sedang dalam proses pembenahan manajemen pelayanan kesehatan agar semakin berkualitas.
"Kami mohon agar Bu Direktur dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa gangguan. Fokus beliau sangat diperlukan demi kemajuan rumah sakit dan peningkatan layanan masyarakat," tambahnya.
Pemerintah daerah optimistis bahwa ke depan, RSUD Soewondo akan semakin berkembang menjadi rumah sakit rujukan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat Kabupaten Pati.