Dituding Langgar Regulasi, Penunjukan Direktur RSUD Soewondo Pati Justru Sudah Disahkan Kemenkumham
- instagram @pemkabpati_
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai kabar yang beredar seputar pengangkatan dr. Rini sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo yang diduga melanggar regulasi.
Banyak pihak mempertanyakan legalitas proses penunjukan tersebut dan menuding kebijakan Bupati Pati tidak sesuai aturan. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, memastikan seluruh tahapan pengangkatan direktur RSUD Soewondo Pati telah melalui jalur yang sah.
Pernyataan ini disampaikan Riyoso pada Jumat, 4 Juli 2025, dalam konferensi pers di Ruang Sekda Kabupaten Pati.
"Penunjukan dr. Rini sudah melalui proses yang sesuai ketentuan. Tidak ada pelanggaran regulasi," tegas Riyoso dilansir dari laman Pemkab Pati.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan dr. Rini sebagai direktur rumah sakit daerah itu mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dua regulasi tersebut secara tegas membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menduduki jabatan direktur rumah sakit. Lebih lanjut, Riyoso memaparkan bahwa Peraturan Bupati yang menjadi dasar pengangkatan juga telah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi.
Proses harmonisasi dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.