Digeledah KPK, Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Simpan Rp2,8 Miliar dan Senpi!

Uang Rp2,8 M dan senpi disita dari rumah Kadis PUPR Sumut
Sumber :
  • Tiktok @myhome_myheaven

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Sumatera Utara. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif.

Dalam penggeledahan rumah pribadinya pada Rabu (2/7/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Uang Rp 2,8 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR berbentuk 28 pak uang cash.

“Total sekitar Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip dari akun Youtube KPK. Selain itu, penyidik juga menemukan pistol Beretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin dengan amunisi dua pak.

KPK saat ini masih mendalami asal-usul uang dan senjata api tersebut. Diduga kuat, uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proyek infrastruktur yang ditangani Dinas PUPR Sumut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. OTT ini mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Total enam proyek yang menjadi sorotan KPK memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar, termasuk pembangunan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua dan proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (PPK dan Kepala UPTD Gunung Tua)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

TOP dan Rasuli diduga sebagai penerima suap, sedangkan dua direktur perusahaan diduga sebagai pemberi. KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting saat menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut.

KPK menyatakan penggeledahan masih akan dilakukan di beberapa lokasi lainnya untuk mengungkap aliran dana, peran pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sektor infrastruktur masih menjadi lahan basah praktik korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan negara dan masyarakat

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Sumatera Utara. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif.

Dalam penggeledahan rumah pribadinya pada Rabu (2/7/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Uang Rp 2,8 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR berbentuk 28 pak uang cash.

“Total sekitar Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip dari akun Youtube KPK. Selain itu, penyidik juga menemukan pistol Beretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin dengan amunisi dua pak.

KPK saat ini masih mendalami asal-usul uang dan senjata api tersebut. Diduga kuat, uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proyek infrastruktur yang ditangani Dinas PUPR Sumut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. OTT ini mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Total enam proyek yang menjadi sorotan KPK memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar, termasuk pembangunan jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua dan proyek Jalan Sipiongot-Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (PPK dan Kepala UPTD Gunung Tua)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

TOP dan Rasuli diduga sebagai penerima suap, sedangkan dua direktur perusahaan diduga sebagai pemberi. KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting saat menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut.

KPK menyatakan penggeledahan masih akan dilakukan di beberapa lokasi lainnya untuk mengungkap aliran dana, peran pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sektor infrastruktur masih menjadi lahan basah praktik korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan negara dan masyarakat