Defisit Rp 3,49 Miliar! Pemkab Cilacap Siap Pangkas Belanja Tak Prioritas Demi Efisiensi
- Pemkab Cilacap
Pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan menerbitkan 218 SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), serta menerapkan langkah seperti pemeriksaan intensif dan penempelan stiker "Belum Bayar Pajak" di objek pajak bermasalah.
Sementara itu, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 892,3 juta juga ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang penerima hibah dan bantuan sosial untuk tahun 2025.
Meski tengah mengalami defisit, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan tata kelola fiskal dan menindaklanjuti semua catatan BPK secara menyeluruh.
Dengan kondisi ini, publik kini menanti apakah kebijakan pangkas anggaran non-prioritas akan efektif mengatasi defisit dan mengembalikan stabilitas fiskal Cilacap dalam tahun berjalan.