Aturan Ketat Indonesia Soal Pengibaran Bendera Israel Usai Kasus Miss Papua Pegunungan Merince Kogoya Bikin Heboh
- pexel @David Rado
Larangan pengibaran bendera Israel bukan sekadar kebiasaan tak tertulis. Dasarnya jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pada Bab X yang mengatur hal khusus, tercantum bahwa pengibaran bendera, penggunaan lambang, atribut lain, hingga pengumandangan lagu kebangsaan Israel dilarang keras di wilayah Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu juga ditegaskan bahwa Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara resmi menentang penjajahan Israel atas bangsa Palestina. Inilah sebab mengapa simbol apapun yang berkaitan dengan Israel dianggap sensitif dan berpotensi memicu polemik, terutama jika dilakukan oleh figur publik.
Pelajaran Penting Bagi Publik dan Peserta Ajang Nasional Kejadian yang menimpa Merince Kogoya menjadi pengingat bagi siapa saja bahwa rekam jejak di media sosial tidak bisa dihapus begitu saja.
Publik figur, termasuk peserta ajang kecantikan, diharapkan lebih berhati-hati dalam membagikan konten yang memuat simbol atau bendera negara lain. Selain itu, penyelenggara berbagai event nasional kini semakin ketat dalam melakukan verifikasi latar belakang calon peserta.
Proses seleksi tidak hanya mencakup kemampuan dan penampilan, tapi juga konsistensi sikap yang sejalan dengan kebijakan negara. Kontroversi ini menunjukkan bahwa memahami aturan hukum terkait simbol negara asing sangatlah penting.
Apalagi, setiap tindakan di dunia maya bisa menjadi sorotan publik kapan saja. Jika Anda ingin mendalami lebih jauh peraturan resmi terkait hubungan Indonesia dengan Israel, Anda dapat membaca dokumen lengkap Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.