Dramatis! Terduga Pelaku Pelecehan Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap di Bantarbolang

Ilustrasi Tim gabungan tangkap pelaku pelecehan ibu dan anak
Sumber :
  • pexel @kindelmedia

Cn kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Unit PPA Polres Pemalang juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan psikologis dan perlindungan yang layak.

Saat ini, korban bersama ibunya sedang dalam pendampingan oleh pihak berwenang dan lembaga sosial terkait. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama.

Orang tua, masyarakat, dan pemerintah wajib bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.