Nelayan Cirebon Temukan Harta Karun Ratusan Miliar, Lapor ke Pemerintah Malah Diminta
- pexel @pixabay
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia, seluruh benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi menjadi kekayaan negara, bukan individu. Bagi sang nelayan, penemuan tersebut mungkin menjadi kebanggaan sekaligus dilema.
Ia telah menemukan harta karun bernilai fantastis, namun tidak berhak memilikinya. Banyak warganet dan masyarakat bertanya-tanya: apakah nelayan tersebut mendapat kompensasi? Hingga kini, informasi resmi soal hal itu masih belum jelas.
Kasus Cirebon Wreck menjadi contoh nyata bahwa lautan Indonesia menyimpan kekayaan sejarah luar biasa, namun juga menyisakan pertanyaan tentang keadilan bagi masyarakat lokal yang pertama kali menemukannya.
Pemerintah memang berkewajiban melindungi warisan budaya, namun di sisi lain, masyarakat yang berperan dalam penemuan besar seperti ini juga patut mendapat apresiasi yang layak.