Vonis Berat Guru Ngaji Rembang, Cekoki Anak Miras untuk Lancarkan Aksi Bejat Kepada Muridnya

Ilustrasi Guru Ngaji Rembang Divonis Hukuman Berat
Sumber :
  • pexel @cottonbro studio

Mahmud dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 7 tahun penjara.

Pihak penuntut umum maupun Mahmud menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Kasus ini pun menjadi peringatan keras terhadap pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agama, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap manipulasi dan eksploitasi.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan, terutama bila menyangkut keselamatan anak-anak. Kepercayaan terhadap guru agama harus dijaga, tetapi juga harus disertai pengawasan dan tanggung jawab bersama.