Tunggakan Pajak Capai Rp 58 M! Ini Jurus Baru Pemkab Batang
- pemkab batang
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Batang tengah dihadapkan pada persoalan besar mengenai rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Mei 2025, total piutang pajak yang belum tertagih mencapai hampir Rp 59 miliar, angka yang cukup mengkhawatirkan bagi keuangan daerah.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, tidak tinggal diam. Ia segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dengan meluncurkan sebuah program inovatif yang diberi nama “Pantang Sambat Pajaknya Batang”.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan Samsat Batang, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan layanan publik yang lebih proaktif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dilansir dari Pemkab Batang, Program ini diperkenalkan secara resmi di Pendapa Kabupaten Batang pada Selasa, 24 Juni 2025. Menurut Bupati Faiz, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak.
Pajak, katanya, adalah “bahan baku pembangunan” yang tidak bisa ditunda. Program “Pantang Sambat” tidak hanya sekadar kampanye biasa. Ia merupakan langkah strategis Pemkab Batang untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini belum mencapai 50 persen per tahun.
Pendekatan humanis dan sistem pelayanan terintegrasi jadi andalan dalam mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Di bawah koordinasi BPKPAD Batang, program ini bersinergi dengan lima lembaga: UPPD Batang, Satlantas Polres Batang, PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan, dan Bank Jateng Cabang Batang.
Masing-masing memiliki peran penting, mulai dari validasi data kendaraan, perlindungan asuransi, hingga penyediaan sistem pembayaran digital yang cepat dan aman. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, daerah dituntut meningkatkan kemandirian fiskal.
Program “Pantang Sambat” pun jadi tonggak penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mendekatkan layanan ke desa-desa melalui mobil keliling, program ini juga akan mengadopsi pola jemput bola yang terbukti berhasil saat diterapkan untuk sektor PBB-P2.
Tujuannya sederhana: warga bisa bayar pajak tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau aktivitas sehari-hari.
Melalui langkah ini, Pemkab Batang optimistis tingkat kepatuhan pajak akan meningkat signifikan, sekaligus mempercepat laju pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayahnya
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Batang tengah dihadapkan pada persoalan besar mengenai rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hingga akhir Mei 2025, total piutang pajak yang belum tertagih mencapai hampir Rp 59 miliar, angka yang cukup mengkhawatirkan bagi keuangan daerah.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, tidak tinggal diam. Ia segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dengan meluncurkan sebuah program inovatif yang diberi nama “Pantang Sambat Pajaknya Batang”.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan Samsat Batang, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan layanan publik yang lebih proaktif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dilansir dari Pemkab Batang, Program ini diperkenalkan secara resmi di Pendapa Kabupaten Batang pada Selasa, 24 Juni 2025. Menurut Bupati Faiz, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak.
Pajak, katanya, adalah “bahan baku pembangunan” yang tidak bisa ditunda. Program “Pantang Sambat” tidak hanya sekadar kampanye biasa. Ia merupakan langkah strategis Pemkab Batang untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini belum mencapai 50 persen per tahun.
Pendekatan humanis dan sistem pelayanan terintegrasi jadi andalan dalam mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Di bawah koordinasi BPKPAD Batang, program ini bersinergi dengan lima lembaga: UPPD Batang, Satlantas Polres Batang, PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan, dan Bank Jateng Cabang Batang.
Masing-masing memiliki peran penting, mulai dari validasi data kendaraan, perlindungan asuransi, hingga penyediaan sistem pembayaran digital yang cepat dan aman. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, daerah dituntut meningkatkan kemandirian fiskal.
Program “Pantang Sambat” pun jadi tonggak penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mendekatkan layanan ke desa-desa melalui mobil keliling, program ini juga akan mengadopsi pola jemput bola yang terbukti berhasil saat diterapkan untuk sektor PBB-P2.
Tujuannya sederhana: warga bisa bayar pajak tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau aktivitas sehari-hari.
Melalui langkah ini, Pemkab Batang optimistis tingkat kepatuhan pajak akan meningkat signifikan, sekaligus mempercepat laju pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayahnya