Gerebek Hajatan! 6 Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap Main Domino Tengah Malam
- pexel @pixabay
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu meja, enam kursi, serta uang tunai sebesar Rp 402.000 yang diduga sebagai taruhan.
Enam pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.
AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kegiatan sosial seperti hajatan sebagai kedok untuk berjudi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas terlarang, sekecil apa pun, tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengisi waktu luang dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.