Gerebek Hajatan! 6 Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap Main Domino Tengah Malam

Ilustrasi Barang bukti dan 6 pelaku judi domino diamankan polisi
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Sebuah hajatan warga di Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena acara yang meriah atau tamu penting yang hadir, melainkan karena adanya kejadian tak terduga yang melibatkan aparat kepolisian.

Pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, suasana berubah tegang saat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penggerebekan di lokasi acara. Informasi dari masyarakat membawa polisi ke tempat kejadian untuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas perjudian.

Benar saja, di salah satu sudut hajatan, sejumlah warga kedapatan sedang asyik bermain domino kiu-kiu. Aksi mereka yang dilakukan diam-diam itu akhirnya terbongkar, dan mereka pun langsung diamankan oleh petugas yang datang tanpa banyak peringatan.

Enam orang pria berinisial D (38), S (31), FA (35), AK (32), ST (35), dan SD (49), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Jatisrono, diamankan dalam operasi tersebut.

Aksi perjudian itu dilakukan di salah satu sudut lokasi hajatan, yang menurut pengakuan para pelaku, hanya untuk “mengisi waktu” sambil berjaga.

Mengutip akun Instagram @wonogirikita, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Tim Resmob segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi menggunakan kartu domino.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu meja, enam kursi, serta uang tunai sebesar Rp 402.000 yang diduga sebagai taruhan.

Enam pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kegiatan sosial seperti hajatan sebagai kedok untuk berjudi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas terlarang, sekecil apa pun, tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengisi waktu luang dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum

Viva, Banyumas - Sebuah hajatan warga di Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena acara yang meriah atau tamu penting yang hadir, melainkan karena adanya kejadian tak terduga yang melibatkan aparat kepolisian.

Pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, suasana berubah tegang saat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penggerebekan di lokasi acara. Informasi dari masyarakat membawa polisi ke tempat kejadian untuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas perjudian.

Benar saja, di salah satu sudut hajatan, sejumlah warga kedapatan sedang asyik bermain domino kiu-kiu. Aksi mereka yang dilakukan diam-diam itu akhirnya terbongkar, dan mereka pun langsung diamankan oleh petugas yang datang tanpa banyak peringatan.

Enam orang pria berinisial D (38), S (31), FA (35), AK (32), ST (35), dan SD (49), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Jatisrono, diamankan dalam operasi tersebut.

Aksi perjudian itu dilakukan di salah satu sudut lokasi hajatan, yang menurut pengakuan para pelaku, hanya untuk “mengisi waktu” sambil berjaga.

Mengutip akun Instagram @wonogirikita, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Tim Resmob segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi menggunakan kartu domino.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu meja, enam kursi, serta uang tunai sebesar Rp 402.000 yang diduga sebagai taruhan.

Enam pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kegiatan sosial seperti hajatan sebagai kedok untuk berjudi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas terlarang, sekecil apa pun, tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengisi waktu luang dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum