Tak Diskon Maka Tak Sayang: Pemutihan Pajak Jateng Tamat 30 Juni 2025!

Pemutihan pajak Jateng tinggal hitungan hari!
Sumber :
  • instagram @bapenda_jateng

Viva, Banyumas - Kesempatan emas bagi masyarakat Jateng untuk menghapus denda melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor segera tamat. Program unggulan bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemprov Jawa Tengah akan resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera bertindak sebelum waktu habis.

Pemerintah Provinsi Jateng menegaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak akan diperpanjang atau diadakan lagi di tahun berikutnya. Dengan batas akhir program yang jatuh pada 30 Juni 2025, warga diminta tidak menunda-nunda agar tidak kehilangan kesempatan langka ini.

Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan memberi keringanan bagi wajib pajak. Dengan waktu yang semakin mepet menuju tamatnya program pemutihan pajak di wilayah Jateng, pemerintah daerah terus mengingatkan pentingnya memanfaatkan tenggat 30 Juni 2025.

Jika tidak dimanfaatkan sekarang, masyarakat harus bersiap menghadapi konsekuensi penuh dari denda dan operasi penertiban pasca-program berakhir. Dikutip dari Laman Pemprov Jateng, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

Dalam beberapa bulan terakhir, lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor terjadi hampir di seluruh wilayah Jawa Tengah. Bahkan, hingga 22 Juni 2025, tercatat sebanyak 988.800 objek kendaraan telah memanfaatkan pemutihan, dengan total pembayaran mencapai Rp266 miliar.

Sementara itu, jumlah piutang yang berhasil dihapuskan mencapai Rp851,7 miliar, angka yang mencerminkan keberhasilan program ini dalam mendorong kesadaran pajak.

Meski begitu, setelah program ini selesai, Bapenda Jateng tidak tinggal diam. Bersama Tim Pembina Samsat, pemerintah akan melanjutkan operasi kepatuhan di wilayah-wilayah dengan tingkat tunggakan tinggi.