Tanpa Tender, DS Tunjuk PT MMS Kelola Plaza Klaten, Negara Boncos Rp 10,2 Miliar!

Plaza Klaten jadi sorotan dalam kasus korupsi
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Plaza Klaten yang diduga dikelola secara tidak sah oleh PT MMS. Mantan Kabid Perdagangan Klaten, DS, diduga menunjuk langsung perusahaan tersebut tanpa melalui lelang terbuka.

Penunjukan DS terhadap PT MMS ini memicu polemik karena melanggar aturan pengadaan dan akhirnya menyebabkan negara boncos dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan korupsi tersebut terjadi selama periode 2019–2022.

Dalam kurun waktu itu, PT MMS mendapat hak untuk kelola Plaza Klaten, namun tanpa kontribusi yang sesuai terhadap penerimaan daerah. Akibatnya, nilai sewa yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, hanya terealisasi Rp3,9 miliar.

Hal ini membuat negara boncos sebesar 10,2 miliar, dan DS tunjuk perusahaan tersebut tanpa prosedur yang sah. Dilansir dari laman Instagram Kejati Jateng, Kini DS telah resmi ditahan, dan proses hukum atas dugaan korupsi ini terus berjalan. Kerugian negara boncos 10,2 miliar menjadi bukti nyata bahwa penunjukan langsung seperti yang dilakukan DS terhadap PT MMS membawa dampak besar.

Proses hukum akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus pengelolaan Plaza Klaten, termasuk potensi penambahan tersangka baru atas dugaan penyimpangan sistematis.

Penunjukan tersebut terjadi dalam periode 2019 hingga 2022, di mana DS diduga melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk PT MMS secara sepihak untuk mengelola Plaza Klaten. Proses ini seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka agar akuntabel dan transparan.

Namun, keputusan DS justru menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dari seharusnya Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp10,2 miliar.

Saat ini, DS resmi ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, PT MMS disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang titipan pengganti kerugian negara, meski Kejati masih menunggu hasil audit final dari BPKP.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Penunjukan sepihak tanpa mekanisme yang sah hanya akan membuka celah praktik korupsi dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan tersangka lain jika ditemukan cukup bukti

Viva, Banyumas - Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Plaza Klaten yang diduga dikelola secara tidak sah oleh PT MMS. Mantan Kabid Perdagangan Klaten, DS, diduga menunjuk langsung perusahaan tersebut tanpa melalui lelang terbuka.

Penunjukan DS terhadap PT MMS ini memicu polemik karena melanggar aturan pengadaan dan akhirnya menyebabkan negara boncos dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan korupsi tersebut terjadi selama periode 2019–2022.

Dalam kurun waktu itu, PT MMS mendapat hak untuk kelola Plaza Klaten, namun tanpa kontribusi yang sesuai terhadap penerimaan daerah. Akibatnya, nilai sewa yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, hanya terealisasi Rp3,9 miliar.

Hal ini membuat negara boncos sebesar 10,2 miliar, dan DS tunjuk perusahaan tersebut tanpa prosedur yang sah. Dilansir dari laman Instagram Kejati Jateng, Kini DS telah resmi ditahan, dan proses hukum atas dugaan korupsi ini terus berjalan. Kerugian negara boncos 10,2 miliar menjadi bukti nyata bahwa penunjukan langsung seperti yang dilakukan DS terhadap PT MMS membawa dampak besar.

Proses hukum akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus pengelolaan Plaza Klaten, termasuk potensi penambahan tersangka baru atas dugaan penyimpangan sistematis.

Penunjukan tersebut terjadi dalam periode 2019 hingga 2022, di mana DS diduga melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk PT MMS secara sepihak untuk mengelola Plaza Klaten. Proses ini seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka agar akuntabel dan transparan.

Namun, keputusan DS justru menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dari seharusnya Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp10,2 miliar.

Saat ini, DS resmi ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, PT MMS disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang titipan pengganti kerugian negara, meski Kejati masih menunggu hasil audit final dari BPKP.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Penunjukan sepihak tanpa mekanisme yang sah hanya akan membuka celah praktik korupsi dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan tersangka lain jika ditemukan cukup bukti