Perpres 46 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Sukoharjo?

Bupati Etik Suryani sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
Sumber :
  • Pemkab Sukoharjo

Sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) akan disesuaikan untuk mendukung transisi ke sistem digital yang lebih modern. Hal ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan sinergi lintas perangkat daerah.

Tak hanya itu, Perpres ini juga menekankan kebijakan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal dan produk ramah lingkungan.

Bupati Etik Suryani mengajak seluruh jajarannya untuk tidak sekadar mematuhi aturan, tetapi juga menginternalisasi semangat perubahan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, implementasi regulasi ini menjadi kunci peningkatan profesionalisme dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sukoharjo. Dengan adanya Perpres 46/2025, Sukoharjo diharapkan mampu menjalankan proses pengadaan yang lebih berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.