Bermodus Janji Nikah, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Dilaporkan Lecehkan 6 Santriwati
- instagram @polreciamis
Menurut pengakuan MK, dirinya mengalami tindakan tidak pantas dalam kurun waktu November 2024 hingga awal 2025 di rumah pelaku yang berada di Desa Cihaurbeuti, Ciamis. NHN disebut memberikan imbalan sejumlah uang dan menjanjikan pernikahan untuk membujuk korban.
Kepolisian Ciamis yang menerima laporan dari orang tua korban bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti, melakukan visum, dan menetapkan NHN sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Dalam pengembangan kasus, ditemukan pula dugaan keterlibatan pelaku terhadap lima santriwati lainnya sejak tahun 2021.
Proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan hati-hati, mengingat seluruh korban masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menjerat NHN dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus janji menikah yang kerap digunakan oleh pelaku yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan di lingkungan pendidikan.