Kabar Gembira! Surat Edaran Menaker untuk Pengemudi dan Kurir Online Terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2
- Tangkapan layar/Instagram @kemnaker
Banyumas – Secara resmi Presiden Prabowo Subianto umumkan terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Pada tahun 2025, Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker secara resmi membagikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan atau MENAKER Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.