Kabar Gembira! Surat Edaran Menaker untuk Pengemudi dan Kurir Online Terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2

Surat Edaran Menaker untuk Pengemudi dan Kurir Online
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.