Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi, Ini Alasannya
- instagram @prabowo
Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
Keputusan ini diteken pada 6 Mei 2025 dan sekaligus menandai berakhirnya kiprah satuan tugas yang dibentuk di masa pemerintahan Jokowi. Keberadaan Satgas tersebut dinilai tidak lagi mampu memberikan hasil maksimal dalam upaya pemberantasan pungutan liar di berbagai lini birokrasi.
Satuan Tugas yang dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli ini sebelumnya merupakan bagian dari program reformasi hukum Presiden Jokowi, khususnya dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
Namun, di masa kepemimpinan Prabowo, efektivitas Satgas itu dipertanyakan hingga akhirnya diputuskan untuk dibubarkan.
Pemerintah menilai pendekatan baru diperlukan demi pengawasan birokrasi yang lebih efisien dan transparan.
Meskipun Prabowo telah resmi membubarkan Satgas Saber Pungli, komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar tetap menjadi prioritas. Pendekatan yang sebelumnya diusung oleh Jokowi lewat pembentukan Satgas kini akan dialihkan ke sistem pengawasan internal dan digitalisasi pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan membawa perubahan dalam cara negara menangani pungli, meski tanpa keberadaan lembaga khusus seperti sebelumnya.