Bukan Hak Aceh? Yusril Tegaskan Batas Wilayah 1956 Tak Bahas 4 Pulau

Yusril tegaskan batas wilayah pulau tak diatur UU 1956
Sumber :
  • instagram @yusrilihzamhd

Lebih lanjut, Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan segera mengadakan pembicaraan resmi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencari solusi terbaik.

Ia menepis pendapat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Perjanjian Helsinki sebagai dasar legalitas batas wilayah Aceh, terutama pada pasal 1.1.4. Menurut Yusril, klausul tersebut tidak secara spesifik menyebutkan empat pulau yang dipersoalkan.

Dengan pernyataan tegas dari Yusril, kini status kepemilikan empat pulau itu berada dalam kajian administratif dan teknis antara pemerintah pusat dan daerah terkait.

Sengketa wilayah ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik horizontal dan bisa diselesaikan lewat jalur hukum serta dialog antar pemerintah daerah. Masyarakat pun diminta untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.