Kenapa Ormas Dilarang Pakai Seragam Seperti Polisi dan TNI ? Ini Penjelasan Resminya Kemendagri

Ilustrasi Ormas dilarang pakai seragam seperti Polisi atau TNI
Sumber :
  • instagram @pemudapancasila_nasional

Viva, Banyumas - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kembali bahwa ormas dilarang mengenakan seragam yang menyerupai atribut TNI dan Polisi. Penegasan ini merupakan langkah untuk menjaga ketertiban serta membatasi penyalahgunaan simbol-simbol negara oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Kemendagri menilai penggunaan seragam yang mirip aparat negara dapat mengaburkan peran institusi formal di mata publik. Menurut Kemendagri, larangan ini tidak hanya berlaku secara simbolis, tetapi menjadi bagian dari upaya hukum dalam menindak ormas yang memakai atribut TNI dan Polisi tanpa izin.

Organisasi masyarakat yang mengenakan seragam menyerupai aparat dianggap telah melanggar batasan hukum yang jelas, sehingga dilarang keras untuk terus melanjutkan praktik tersebut. Kemendagri pun telah merancang langkah-langkah penindakan terhadap pelanggaran ini.

Lebih lanjut, Kemendagri menekankan bahwa ormas dilarang tampil di ruang publik menggunakan seragam dan atribut TNI maupun Polisi, karena hal ini bisa menimbulkan kesan intimidatif dan mengganggu rasa aman masyarakat.

Pemerintah berkomitmen menertibkan segala bentuk pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat resmi dan mencegah penyalahgunaan simbol-simbol negara oleh ormas yang tidak sah.

Penggunaan seragam yang menyerupai TNI atau Polisi oleh ormas dinilai menyalahi Pasal 59 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa ormas dilarang menggunakan atribut yang identik dengan instansi resmi, seperti pakaian TNI/Polri atau Kejaksaan.

Selain melanggar hukum, penggunaan seragam ini juga sering dikaitkan dengan aksi intimidasi atau pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Premanisme di Palangka Raya, menekankan bahwa kebebasan berorganisasi tidak bersifat absolut.