Anggota DPRK Bener Meriah Nikah Lagi Diam Diam, Istri Sah Lapor Polisi Gegara Tak Dapat Izin Resmi

Pernikahan kedua FG yang viral kini berbuntut laporan hukum.
Sumber :
  • Tiktok @fyp_gayo

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, berinisial FG, mencuat ke publik setelah istrinya yang sah, Nova Fitri, resmi melaporkannya ke Polres Bener Meriah. FG diduga menikah lagi dengan seorang perempuan lain tanpa memperoleh izin resmi dari istri pertama, yang melanggar aturan pernikahan dalam perundang-undangan Indonesia.

Peristiwa ini bermula dari viralnya video dan foto resepsi pernikahan FG di media sosial, terutama TikTok. Resepsi mewah tersebut diketahui berlangsung pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Gayo Lues. Tak butuh waktu lama, publik pun menyoroti keabsahan pernikahan tersebut.

Istri sah FG, Nova Fitri, yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada 14 Juni 2025. Dikutip dari akun instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Pengacara Nova, Fahruddin, menyatakan bahwa FG bisa dijerat Pasal 279 KUHP terkait pernikahan dalam ikatan yang sah tanpa izin dari pasangan pertama. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Fahruddin juga menegaskan bahwa pernikahan kedua seharusnya dilakukan hanya setelah ada putusan cerai talak dari Mahkamah Syariah.

FG disebut-sebut telah melanggar hukum perdata maupun pidana terkait perkawinan ganda. Pihak keluarga istri sah meminta kepolisian untuk menangani kasus ini secara adil dan terbuka, mengingat posisi FG sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi contoh yang baik.

Kasus ini bukan hanya mengundang simpati dari masyarakat, tetapi juga sorotan terhadap praktik poligami tanpa izin yang masih terjadi di Indonesia.

Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah tengah memproses lanjutan kasus ini. Sementara itu, nama FG menjadi buah bibir dan sorotan tajam publik Aceh.