Warga Cilacap Terkejut PBB Melejit dari Rp200 Ribu Jadi Rp600 Ribu, Ada Apa?

Ilustrasi Warga Cilacap keluhkan lonjakan PBB tajam
Sumber :
  • pexel @Polina Tankilevitch

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan drastis tersebut, Bapenda memberikan solusi konkret yang bisa diambil warga apabila merasa terdapat ketidaksesuaian pada data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut penjelasan Bapenda, ada dua jalur pengajuan pembetulan SPPT, tergantung pada status kepemilikan tanah.

Untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, warga dapat mengajukan pembetulan melalui pemerintah desa setempat.

Sedangkan, jika tanah sudah bersertifikat, permohonan koreksi harus diajukan langsung ke kantor Bapenda Cilacap.

"Jika terdapat ketidaksesuaian data SPPT dengan kondisi di lapangan, warga bisa ajukan pembetulan. Jalurnya beda tergantung status sertifikat tanah," tulis admin Bapenda yang dikutip dari akun Instagram Bapenda Cilacap pada 11 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap kemungkinan adanya kekeliruan pencatatan atau pembaruan nilai pajak yang belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.

Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali dokumen PBB mereka dan memastikan semua data sesuai dengan kondisi riil di lapangan.