Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 10:47 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: canva studio
● Gaji/Upah maksimal Rp.3.500.000 per bulan atau maksimal UMK/UMP setempat.
● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
● Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur
Himbauan untuk Cek 3 PASTI dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2025!
● PASTI-kan terdaftar sebagai peserta aktif
● PASTI-kan upah dilaporkan sesuai
● PASTI-kan telah membayar iuran