Mulai Juli 2025! Truk ODOL di Boyolali Terancam Kurungan hingga Rp24 Juta Denda
- pexel @Quintin Gellar
Viva, Banyumas - Mulai Juli 2025, Satlantas Polres Boyolali akan menerapkan penindakan tegas terhadap Truk ODOL (Over Dimension and Overload) yang melintas di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari target nasional untuk mencapai nol pelanggaran ODOL pada 2026.
Sebelum tindakan hukum diberlakukan, pihak kepolisian telah memulai sosialisasi sejak awal Juni kepada para sopir, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha transportasi. Truk ODOL yang masih beroperasi di Boyolali setelah tanggal 14 Juli 2025 akan terancam kurungan dan denda maksimal.
Kasatlantas Boyolali menegaskan bahwa pelanggaran over dimension bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar Rp24 juta.
Sementara itu, pelanggaran over load juga akan dikenakan sanksi berupa tilang dan pemangkasan muatan.
Sanksi berat ini diberlakukan karena Truk ODOL sering kali menjadi penyebab kecelakaan, terutama di jalur Boyolali yang padat.
Mulai Juli 2025, seluruh pelanggar akan diawasi lebih ketat, dan apabila terbukti mengubah dimensi kendaraan secara ilegal, pihak bengkel maupun pemilik kendaraan bisa ikut terjerat hukum. Satlantas mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan guna menghindari risiko kecelakaan serta kurungan atau denda hingga Rp24 juta.
Dilansir dari laman Instagram @boyolalikita, AKP Susilo Eko Nurwardani, Kasatlantas Polres Boyolali, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pihak yang terlibat dalam modifikasi truk ODOL.